Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, turut menanggapi adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat. Pernyataan KSAL tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), Jakarta, Jumat (18/6/2021). KSAL mengatakan pada para prajuritnya untuk jangan pernah menyakiti hati rakyat.
Selain itu KSAL juga meminta agar prajurit TNI AL untuk bisa dekat dan produktif dengan rakyat. "Berkali kali bapak KSAL menyampaikan, jangan pernah menyakiti hati rakyat. Dekatlah dengan rakyat, produktif dengan rakyat dan sebagainya," ucap Kadispenal dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021). Diketahui konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menginformasikan perkembangan terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan enam orang oknum TNI AL terhadap warga di Purwakarta, Jawa Barat.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo menyatakan pihaknya sudah menangkao enam orang pelaku penganiayaan dua warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam waktu dekat pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Pengadilan Militer. "Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat."
"Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," kata Nazali dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Termasuk ke dalam penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. Nazali juga menegaskan proses persidangan di Pengadilan Militer akan diproses secara transparan. Sehingga pihak keluarga bisa melihatnya secara langsung.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain." "Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan, masuk ke Pengadilan Militer. Nanti pihak keluarga bisa melihat," tegasnya. Nazali pun menyebutkan, sesuai dengan arahan Pimpinan TNI AL, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AL, pasti akan ditindak dengan tegas.
Terlebih jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain. "Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit TNI AL pasti akan kita tindak tegas." "Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini segera kita proses di pengadilan militer," pungkasnya.