Kebijakan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio di Bawah Pukul 10 Malam, Praktisi Radio Angkat Bicara

Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan perihal kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kebijakan itu melarang 42 lagu diputar di bawah pukul 22.00 di stasiun stasiun radio di Indonesia. Sebab, lirik lagu yang dilarang mengandung unsur unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.

Namun, walau dilarang, ke 42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube. Menurut GM Radio Delta FM Network, Bahana FM & Female Radio, Fifi Karamoy, himbauan KPI sebenarnya bersifaf positif. Apalagi banyak pendengar radio yang masih di bawah umur. Tapi, Fifi mengatakan jika harus diperjelas, unsur kekerasan seperti apa yang dimaksud? Poin tersebut harus dipertegas dan diperjelas terlebih dahulu.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan jika jangan hanya lagu saja, bagaimana dengan konten kreatif lain? Hal ini juga berlaku dengan platformnya. Jika aturan ini ditegakkan, jangan hanya radio saja yang dilarang. Tapi platform lain seperti konten di televisi atau YouTube pun perlu dipantau. Karena tidak jarang, tayangan di sana sering sekali menampilkan kekerasan dan seksualitas. Tidak hanya audio namun juga visual.

Oleh sebab itu, kata Fifi, kebijakan yang dibuat jangan setengah setengah. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
situs slot777 situs slot777 situs slot777
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138