Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid 19. PPKM Darurat berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Guna mengatasi pelanggaran masyarakat, pemerintah akan memberlakukan sanksi sanksi.

Berikut sejumlah sanksi yang diterapkan pemerintah demi mengatasi pelanggaran PPKM Darurat. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021). Luhut jugamenyampaikan, bagikepala daerahyang tidak menjalankanPPKM Daruratakan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu,kepala daerahtingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakanPPKM Darurat. Apabila ditemui terdapat kepala daerah yang terbukti tidak menaati PPKM, maka pemerintah akan memberlakukan sejumlah sanksi.

Sanksi tersebut di antaranya sanksi administrasi berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat. Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya alias skors. Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa kebijakan. Dikutip dari , Minggu (4/7/2021), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda sesuai undang undang yang berlaku.

Yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021). Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun.

Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta. "Sanksi tetap digunakan dengan undang undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular." "Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).

Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP. Undang undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah. "KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti, tapi tetap melanjutkan perjalanan, karena itu sudah diatur tidak boleh."

"Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup kemudian tidak melaksanakan, melawan, ada pasalnya. Pasal 212 dan 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," terang Tito. Ada juga Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterapkan pada pelanggaranPPKM Darurat. Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial.

Namun, sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan lebih banyak berupa sanksi sosial. "Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambah Tito. Tito mengatakan, pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan.

Hal ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya. Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera, " pungkas Tito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
situs slot777 situs slot777 situs slot777
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138