Anggota PolresSerangKabupaten menangkap ST, yang mengaku sebagai leader sebuah perusahaan investasi. Polisi menangkap pria berusia 46 tahun itu di perumahan Safira Regency, Kelurahan Sepang, KecamatanTaktakan, Kota Serang, Rabu (9/6/2021) dini hari. Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP David Adhi Kusuma mengatakan mengambil keuntungan diri sendiri menjadi motif ST.
Modus yang dilakukan ST adalah membujuk rayu kepada korbannya dan menjanjikan keuntungan setiap bulan 20 persen dari modal yang diinvestasikan. ST menawarkan program investasi kepada korban atas nama JM. JM diminta memberikan modal investasi berupa uang kepada ST.
JM percaya dan memberikan uang sebesar Rp 170 juta kepada ST. Namun, setelah memberikan uang kepada ST, JM tidak pernah sekali pun menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Bahkan, berdasarkan pengakuan JM, uang miliknya tersebut tidak dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi. Polisi langsung menangkap ST. Adapun dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 170 juta dan satu lembar surat perjanjian kontrak FBS.
Menurut David, ST sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. "Kasus ini masih kami dalami. Misalnya ditemukan lagi ada pasal lain, bisa saja hukumannya akan ditambah," kata dia. David mengimbau kepada masyarakat KabupatenSerang untuk selalu berhati hati dalam berinvestasi.
"Jika masyarakat ingin berinvestasi, coba cek terlebih dahulu di OtoritasJasaKeuangan(OJK). Jangan mau percaya dengan diiming imingi sesuatu oleh orang yang belum kita kenal. Pahami dulu jenis investasinya dan kita harus terus berhati hati," ucapnya.