Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan atau dari 14 20 September 2021. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Selasa, (14/9/2021). Dalam Inmendagri tersebut terdapat tiga daerah yang harus menjalankan PPKM level 4.
Daerah daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah). Dengan demikian daerah tersebut masih menerapkan pengetatan aktivitas sesuai dengan aturan PPKM level 4. Diantaranya yakni belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring.
Kemudian pelaksanaan sektor non esensial 100 persen harus tetap bekerja dari rumah atau work from home. Resepsi pernikahan masih dilarang. Selain itu pasar rakyat juga dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan di mall juga harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.
Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka di tiga wilayah tersebut juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB. Restoran dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 2 orang per meja dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang menerapkan layanan dine in, namun diperbolehkan menerima delivery order.
Tempat ibadah dapat difungsikan kapasitas maksimal 50 persen dengan mematuhi protokol kesehatan. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.